DUNIA CYBER
ASSALAMUALIKUM. Berikut ini adalah dunia cyber.
1. CYBERCRIME
Apa itu cybercrime?? cybercrime merupakan kejahatan di bidang komputer
dsb, sebagai contoh kasus yang terungkap di media adalah penggandaan
kartu ATM dengan menggunakan fasilitas cybercrime. di bawah ini akan di
jelaskan lebih rinci .
Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime adalah kejahatan dimana
tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
credit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Biasanya orang yang melakukan kejahatan tersebut diantaranya adalah pegawai
sebuah perusahaan loyal dan dipercaya oleh perusahaannya dan dia tidak perlu
melakukan kejahatan computer, tetapi banyak dari mereka yang tergoda pada
lubang-lubang yang terdapat pada system computer. Sehingga kesempatan merupakan
penyebab utama orang-orang tersebut menjadi “penjahat cyber”. Cybercrime dapat
dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja.
Girasa(2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang
menggunakan teknologi computer sebagai komponen utama. Sedangkan menurut Tavani
(2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan
dimana tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan teknologi
cyber dan terjadi di dunia cyber.
2. Jenis-jenis CYBER CRIME
Hacking adalah salah satu jenis cyber crime di mana proses seseorang mencoba
untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system computer di
jaringan computer/
Cracking adalah salah satu kejahatan internet untuk tujuan kejahatan (hacker
bertopi hitam).
Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik/computer
(cybercrime), dimana dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek, yaitu:
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Jenis kejahatan
e. Dapak kerugian yang ditimbulkan.
Dari lima aspek tersebut, cyber crime dapat juga dikelompokkan menjadi:
a. Cyberpiracy: penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software
atau informasi, lalu mendistribusikan informasi dan software tersebut lewat
teknologi computer. Contoh: pembajakan software legal.
b. Cybertrespass: penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses
pada system computer suatu organisasi atau individu. Contoh: hacking.
c. Cybervandalism: penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di system
computer. Contoh: virus, Trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce
Attack, dll.
Dari pengelompokkan kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui
jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas, yaitu:
a. Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
• Unauthorized Access: merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system ajringan computer
yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port.
• Illegal Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh:
penyebaran pornografi.
• Penyebaran virus secara sengaja: dilakukan dengan menggunakan email.
• Data Forgery: dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegaitan mata-mata tehadap pihak lain dengan memasuki system
jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung
dengan internet.
• Cyberstalking: jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer. Misalnya menggunakan email dan
dilakukan berulang-ulang.
• Carding: merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
• Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan
Cracker adalah mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya.
• Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
• Hijacking: merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Contoh: Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
• Cyber Terorism: jika mengancam pemerintah atau warga Negara.
b. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, yaitu:
• Cybercrime sebagai tindakan murni criminal: merupakan tindak criminal yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Jenis ini biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh: Carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
• Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Contoh: probingatau portscanning, yaitu suatu tindakan pengintaian terhadap
system milik orang lain dengan mengumpilkan informasi sebanyak-banyaknya dari
system yang diintai, termasuk system operasi yang digunakan, port-port yang ada
baik yang terbuka maupun tertutup.
c. Berdasarkan sasaran kejahatan, yaitu:
• Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
• Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang
lain. Contoh: pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah, dll.
• Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Contoh: cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah
termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
d. Berdasarkan computer sebagai alat,yaitu spamming dan kejahatan terhadap
hak cipta dan kekayaan intelektual.
e. Berdasarkan computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui
control akses), malware dan serangan DoS.
f. Berdasarkan computer sebagai tempatnya, yaitu penipuan identitas.
g. Berdasarkan kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya, yaitu
pornografi anak dan judi online.
REFERENSI:
http://materikuliahti.com/komputer-masyarakat/pengelompokan-cyber-crime.html#more-659
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://www.jaringankomputer.org/cyber-crime-adalah-jenis-tindak-kejahatan-internet/
Minggu, 09 Maret 2014
CYBER
Diposting oleh Unknown di 22.50
yang telah mendapatkan perubahan.
Editing:http://kenikokenzo1.blogspot.com/
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar