Perbedaan Bank Syariah Dan Konvesional
A. Pengertian
Bank Syariah
Dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian sebagai berikut:
- Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perkreditan syariah.
- Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank perkreditan rakyat adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan syariah didasarkan dari hukum islam yang dituangkan
dalam suatu ketentuan yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia
(MUI), yang disebut Fatwa Dewan Syariah Nasional. Fatwa inilah yang
dipergunakan sebagai referensi atau rujukan dalam melaksanakan kegiatan
usaha yang dilakukan oleh entitas syariah, termasuk bank syariah.
Bank Konvesional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dlm kegiatannya memberikan jasa dlm lalulintas pembayaran.
B.Sistem Tabungan
Tabungan Konvensional:B.Sistem Tabungan
- Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
- Besarnya bunga adalah tetap baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang booming dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Tabungan Syariah:
- Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
- Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang booming.
C. Sistem Pinjaman
Sistem Pinjaman Bank Syariah
Berikut beberapa keuntungan mengambil pinjaman modal usaha syariah:
1. Sistem Bagi Hasil
Sistem ini tentu tidak didasarkan pada perhitungan suku bunga, melainkan sistem yang disebut bagi hasil, nisbah atau revenue sharing dimana peminjam membagi hasil usahanya dengan bank. Jadi, tidak ada perhitungan bunga dalam sistem ini, sehingga dalam berbagai hal cukup meringankan terutama bagi pemilik usaha kecil.
2. Berdasarkan Kesepakatan Masing-masing
Masih terkait sistem bagi hasil, dalam pinjaman syariah, jumlah bagi hasil ini bukan secara kaku ditetapkan oleh pihak bank, melainkan bisa berdasarkan kesepakatan yang dibuat secara resmi antar kedua belah pihak (nasabah peminjam dan bank).
3. Sistem Penggantian Kerugian
Dalam sistem peminjaman modal usaha dari bank syariah, ada sistem yang disebut Al Mudharabah, yaitu semacam penggantian kerugian oleh pihak bank sepanjang kerugian tersebut tidak diakibatkan oleh kesalahan si peminjam sendiri.
4. Sistem Penyerahan Modal Secara Tunai
Bentuk pinjaman modal usaha syariah tidak pernah bersifat hutang, melainkan langsung berupa uang tunai. Kalaupun bukan uang tunai, bentuknya biasanya berupa barang berharga yang langsung bisa dinyatakan nilainya.
5. Kartu Kredit Tanpa Bunga
Jika memilih layanan kartu kredit dari bank syariah, Anda bisa cukup tertolong dalam masalah pemakaiannya karena tidak ada bunganya seperti bank, melainkan cukup pembayaran uang jasa. Akan tetapi, sebagai gantinya, jika waktu membayar tagihan sudah tiba, Anda harus segera membayar lunas semuanya tanpa angsuran.
Jika Anda merasa terbantu oleh sifat transaksi bank syariah, tidak ada salahnya Anda mencoba mengambil pinjaman modal usaha syariah.
Bank konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga yang merupakan tambahan atas pinjaman, di mana tambahan ini atau bunga diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
D. Kartu Kredit
Kartu kredit Syariah sebenarnya sama saja dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank konvensional baik fungsi maupun kegunaannya. Bedanya kalau kartu kredit syariah, bank syariah yang menerbitkannya tidak diperkenankan untuk memungut bunga tetapi hanya Imbal jasa atau fee dari setiap pemakaian kartu kredit syariah tsb. Jadi karena fungsi dan kegunaannya sama dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah bisa jadi juga banyak membawa mudharat baik kepada nasabah maupun bagi bank syariah yang menerbitkannya yaitu:
1. Kartu kredit syariah bisa mendorong nasabah untuk bersikap konsumtif, boros yang dilarang oleh ajaran agama Islam.
2. Salah satu misi utama bank syariah adalah mendorong terciptanya sektor rill yang banyak menyerap tenaga kerja bukannya sebaliknya menciptakan ummat yang konsumtif. Kalau banyak kartu kredit syariah yang bermasalah misalnya pembayaran kartu kredit syariah banyak yang macet, hal ini bisa mengganggu misi utama bank syariah dalam mendorong terciptanya sektor rill tsb.
3. Kartu kredit syariah tidak dikenakan bunga keterlambatan dan tidak adanya jaminan (collateral) dari para nasabah penggunanya sehingga nasabah tidak ada ikatan moral maupun materill untuk segera melakukan pembayaran tagihan kartu kredit syariahnya, sehingga nasabah cenderung melakukan penundaan pembayaran tagihan kartu kredit syariahnya. Hal ini bisa meningkatkan resiko Non Performing Financing di Bank Syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah.
Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebesar 2-4% per bulan sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja, bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.
Dirham Card di lain pihak, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan ( iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai.
Sekian dari saya
WASSALAM.
Sumber:http://adityafebriansyah1.blogspot.com
Editing:http://kenikokenzo1.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar