My Name Alfen Sulamudin And Please Follow Me

Selasa, 29 April 2014

CERPEN

PENGERTIAN CERPRN BESERTA UNSURNYA

ASSALAMUALAIKUM, SALAM BLOGGER., Pada kesempatan kali ini, admin(alfen) akan membagi sedikit info tentang PENGERTIAN CERPEN BESERTA UNSURNYA.

 Pengertian cerpen atau cerita pendek adalah sebuah karangan yang menceritakan tentang suatu alur cerita yang memiliki tokoh cerita dan situasi cerita terbatas. Sebuah cerpen biasanya akan langsung mengarah ke topik utama cerita karena memang alur ceritanya cuma sekali dan langsung tamat.

Menurut Edgar Allan Poe, Jassin (1961:72) cerpen adalah sebuah cerita yang selesai dibaca dalam sekali duduk, kira-kira berkisar antara setengah sampai dua jam. Sebuah cerpen merupakan prosa fiksi dengan jumlah kata berkisar antara 750-10.000 kata.
Cerpen dapat terbentuk karena adanya unsur-unsur intrinsik cerpen, unsur intrinsik tersebut antara lain adalah :
a.                 Tema, yakni ide pokok menjadi basic pengembangan cerita pendek. Tema satu cerita mensegala masalah, baik itu berbentuk problem kemanusiaan, kekuasaan, kasih sayang, kecemburuan dan seterusnya.(alfen) Untuk tahu tema satu cerita, dibutuhkan apresiasi menyeluruh pada beragam unsur karangan itu. Mungkin temanya itu dititipkan pada unsur penokohan, alur, maupun pada latar.
b.                 Plot atau alur, yakni rangkaian momen yang direka serta dijalin dengan seksama hingga menggerakkan jalur cerita melewati perjumpaan klimaks serta penyelesaian.
c.                  Penokohan serta perwatakan yakni cerita pengarang menggambarkan serta mengembangkan watak beberapa pelaku yang ada didalam karyanya.
d.                 Seting atau latar yakni area serta waktu berlangsungnya cerita. Latar ini bermanfaat untuk memperkuat tema, menuntun watak tokoh, serta membangun situasi cerita. Latar terdiri atas latar area, waktu serta sosial.
e.                  Sudut pandang yakni posisi pengarang saat membawakan cerita.
f.                   Amanat, yakni pesan yang ingin disampaikan pengarang melewati karyanya pada pembaca atau pendengar. Pesan dapat berbentuk harapan, anjuran, kritik dan seterusnya.
Adapun didalam menuliskan sebuah cerpen ada beberapa teknik yang dapat diterapkan yakni:
1.                 Paragraf pertama yang mengesankan
Paragraf pertama adalah kunci pembuka. Cerita pendek adalah karangan pendek, paragraph pertama bisa segera masuk pada pokok masalah, serta bukannya melantur pada perihal yang klise terlebih apabila lantas terkesan menggurui.(alfen) Perihal tersebut pastinya cuma menyebabkan kebosanan serta rasa apatis untuk pembacanya.
2.                 Menggali suasana
Melukiskan satu latar terkadang membutuhkan detil yang agak apik serta kreatif. Penggambaran situasi yang biasa-biasa serta telah dikenal umum tak lagi menarik untuk pembaca. Bila akan melukiskan situasi kota jakarta dengan gedung-gedung yang tinggi, kesemerawutan jalan raya, serta keramain kotanya, penggambaran itu tidaklah menarik dikarenakan penggambaran tersebut bukan hanya adalah perihal yang baru. Walau demikian, apabila melukiskan situasi kota jakarta kaitkannya pada situasi hati tokoh ceritanya penggambaran itu lebih menyentuh pembacanya.
3.                 Menggunakan kata-kata efektif
Kata-kata efisien yaitu kata-kata yang segera berikan kesan pada pembacanya. Gunakan kata-kata efisien, pembaca diinginkan bisa lebih mudah menangkap maksud dari tiap-tiap sisi cerita sampai tamat. Tak hanya menggunakan kata-kata efisien pengarang juga dituntut untuk mempunyai kekayaan kosakata serta style bhs supaya cerita yang dibuatnya bisa mengalir dengan lancer serta tidak kering dan menjemukan.

4.                 Menggerakkan tokoh ( ciri-ciri )
Didalam cerita senantiasa ada tokoh. Tokoh-tokoh yang ada selalu bergerak dengan fisik atau psikis sampai terlukis kehidupan yang sama juga dengan kehidupan sehari-hari.

5.                 Konsentrasi cerita
Didalam cerita pendek, semua wujud mesti fokus pada satu masalah pokok.
6.                 Sentakan akhir
Cerita mesti diakhiri jika masalah telah dikira selesai. Kecenderungan cerita-cerita mutkhir yaitu sentakan akhir yang bikin pembaca ternganga serta penasaran. Yang jelas, teks cerita pendek telah berakhir sebagaimana dikehendaki pengarangnya.
Sumber : http://www.sisilain.net/2012/01/pengertian-cerpen-pengertian-cerpen.html , http://www.gosipartis.net/pengertian-cerpen-dan-unsur-unsurnya/

Editing: http://kenikokenzo1.blogspot.com/

Senin, 28 April 2014

KEJAHATAN INTERNASIONAL

PENGGOLONGAN KEJAHATAN INTERNASIONAL

 
ASSALAMUALAIKUM, SALAM BLOGGER. Pada kesempatan kali ini, admin(alfen) akan membagi sedikit info tentang KEJAHATAN INTERNASIONAL.

Tindak pidana internasional atau international crimes, baik menurut perjanjian-perjanjian internasional maupun di dalam hukum kebiasaan internasional, belum ada ketentuan yang jelas hingga sat ini. Hal tersebut disebabkan adanya perdebatan seputar penetapan peristilahannya yang dapat berdampak luas, dalam hal substansi dan subjeknya[1].

            Sudah sejak abad ke-18, masyarakat bangsa-bangsa mengenal dan mengakui kejahatan perompak di laut sebagai kejahatan internasional yang dikenal sebagai piracy de jure gentium[2]. Kejahatan tersebut dianggap sangat merugikan kesejahteraan bangsa-bangsa pada saat itu dan dianggap sebagai musuh bangsa-bangsa. Piracy de jure gentium kemudian ditetapkan sebagai kejahatan internasional karena merupakan satu-satunya tindak kriminal murni.
            Defenisi tentang tindak pidana internasional atau kejahatan internasional (international crimes) menurut Bassiouni[3] sebagai berikut:
 “Tindak pidana internasional adalah setiap tindakan yang telah ditetapkan di dalam konvensi-konvensi multilateral dan yang telah diratifikasi oleh negara-negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana”
              Bassiouni lebih lanjut menjelaskan kesepuluh karakteristik yang dimaksudkan, sebagai berikut:
1.     Explicit recognition of proscribed conduct as constituting an international crime or a crime under international law. (pengakuan secara eksplisit atas tindakan-tindakan yang dipandang sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional).
2.     Implicit recognition of the penal nature of the act by establishing a duty to prohibit, prevent, prosecute, punish or the like (pengakuan secara implisit atas sifat-sifat pidana dari tindakan-tindakan tertentu dengan menetapkan suatu kewajiban untuk menghukum, mencegah, menuntut, menjatuhi hukuman atau pidananya).
3.     Criminalization of the proscribed conduct (kriminalisasi atas tindakan-tindakan tertentu).
4.     Duty or right to prosecute (kewajiban atau hak untuk menuntut).
5.     Duty or right to punish the proscribed conduct. (kewajiban atau hak untuk memidana tindakan tertentu).
6.     Duty or right to extradite (kewajiban atau hak untuk mengekstradisi).
7.     Duty or right to cooperate in prosecution, punishment, including judicial assistance in penal proceeding. (kewajiban atau hak untuk bekerjasama di dalam proses pemidanaan).
8.     Establishment of a  criminal jurisdiction basis (penetapan suatu dasar-dasar yurisdiksi kriminil).
9.     Reference to the establishment of an international court (referensi pembentukan suatu pengadilan internasional).
10.  Elimination of the defense of superiors orders (penghapusan alasan-alasan perintah atasan).
     (alfen).Dilihat dari perkembangan dan asal-usul tindak pidana internasional ini, maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam[4]:
1.    Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang di dalam praktik hukum internasional.
2.    Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional.
3.    Tindak pidana internaisonal yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia.
        Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan hukum internasional adalah tindak pidana pembajakan atau piracy, kejahatan perang atau war crimes, dan tindak pidana perbudakan atau Slavery. Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional ini secara historis dibedakan antara tindak pidana internasional yang ditetapkan di dalam satu konvensi saja dan tindak pidana internasional yang ditetapkan oleh banyak konvensi.
            Tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia merupakan konsekuensi logis akibat Perang Dunia II yang meliputi bukan hanya korban-korban perang mereka yang termasuk combatant, melainkan juga korban penduduk sipil (non-combatant) yang seharusnya dilindungi dalam suatu peperangan. Salah satu tindak pidana internasional ini ialah crimes of genocide sesuai dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tanggal 11 Desember yang menetapkan genosida sebagai kejahatan menurut hukum internasional[5].
            Penetapan tindak pidana internasional atau International crimes itu diperkuat dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg atau the International Military Tribunal yang dibentuk segera setelah Perang Dunia II terakhir (1946). Mahkamah ini ditetapkan oleh negara pemenang Perang Dunia II (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, serta Rusia) dan memiliki yurisdiksi atas tiga golongan kejahatan:
1.    Crimes against peace atau kejahatan atas perdamaian, yang diartikan termasuk persiapan-persiapan atau pernyataan perang agresi.
2.    War crimes atau kejahatan perang atau pelanggaran atas hukum-hukum tradisional dan kebiasaan dalam peperangan.
3.    Crimes against humanity yakni segala bentuk kekejaman terhadap penduduk sipil selama peperangan berlangsung.
        Dalam naskah rancangan ketiga Undang-Undang Pidana Internasional atau the International Criminal Code Tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan yang dapat dijatuhi pidana berdasarkan hukum internasional sebagai kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan seluruh umat manusia. Ketiga belas tindak pidana ini adalah sebagai berikut:
1.    Tindakan persiapan untuk agresi dan tindakan agresi.
2.    Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.
3.    Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4.    Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing.
5.    Setiap pelanggaran atas perjanjian pemabatasan senjata yang telah disetujui.
6.    Aneksasi wilayah asing.
7.    Genocide (genosida).
8.    Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang.
9.    Setiap pemufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada butir 8 di atas.
10. Piracy (Pembajakan).
11. Slavery (Perbudakan).
12. Apartheid.
13. Threat and use of force against internationally protected persons.
         (alfen).Dalam naskah rancangan Undang-Undang Pidana Internasional atau The International Criminal Code Tahun 1979 yang disusun oleh The International Association of Penal Law, telah dimasukkan jenis tindak pidana lainnya, seperti: lalu lintas perdagangan narkotika illegal (illicit drug trafficking), pemalsuan mata uang (counterfeiting), keikutsertaan di dalam perdagangan budak, penyuapan (bribery), dan pengambilan harta karun negara tanpa izin.
        Berdasarkan internasionalisasi kejahatan dan karakterisktik kejahatan internasional, dalam konteks hukum kejahatan internasional, kejahatan internasional memiliki hirarki atau tingkatan. Sampai dengan tahun 2003 atas dasar 281 konvensi internasional sejak tahun 1812, ada 28 kategori kejahatan internasional. 28 kejahatan internasional tersebut adalah[6]:
1.    Aggression.
2.    Genocide.
3.    Crimes against humanity.
4.    War crimes.
5.    Unlawful possession or use or emplacement of weapons.
6.    Theft of nuclear materials.
7.    Mercenaries.
8.    Apartheid.
9.    Slavery and slave-related practices.
10. Torture and other forms of cruel, inhuman, or degrading treatment.
11. Unlawful human experimentation.
12. Piracy.
13. Aircraft hijacking and unlawful acts against international air safety.
14. Unlawful acts against the safety of maritime navigation and the safety of platforms on high seas.
15. Threat and use of force against internationally protected persons.
16. Crimes against United Nations and associated personnel.
17. Taking of civilian hostages.
18. Unlawful use of the mail.
19. Attacks with explosives.
20. Financing of terrorism.
21. Unlawful traffic in drugs and related drug offenses.
22. Organized crime.
23. Destruction and/or theft of national treasures.
24. Unlawful acts against certain internationally protected elements of the environment.
25. International traffic in obsence materials.
26. Falsification and counterfeiting.
27. Unlawful interference with submarine cables.
28. Bribery of foreign public officials.
         Berdasarkan 28 kategori kejahatan internasional tersebut, M. Cherif Bassiouni[7] membagi tingkatan kejahatan interasional menjadi tiga. Pertama, kejahatan internasional yang disebut sebagai international crimes adalah bagian dari jus cogens[8]. Tipikal dan karakter dari international crimes berkaitan dengan perdamaian dan keamanan manusia serta nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental. Terdapat sebelas kejahatan yang menempati hirarki teratas sebagai international crime, yakni:
1.     Aggression.
2.     Genocide.
3.     Crimes against humanity.
4.     War crimes
5.     Unlawful possession or use or emplacement of weapons.
6.     Theft of nuclear materials.
7.     Mercenaries.
8.     Apartheid.
9.     Slavery and slave-related practices.
10.  Torture and other forms of cruel, inhuman, or degrading treatment.
11.  Unlawful human experimentation.
       Kedua, kejahatan internasional yang disebut sebagai international delicts. Tipikal dan karakter international delicts berkaitan dengan kepentingan internasional yang dilindungi meliputi lebih dari satu negara atau korban dan kerugian yang timbul berasal dari satu negara. Ada tiga belas kejahatan internasional yang termasuk dalam international delicts, yaitu:
1.     Piracy.
2.     Aircraft hijacking and unlawful acts against international air safety.
3.     Unlawful acts against the safety of maritime navigation and safety of platforms on the high seas.
4.     Threat and use of force against internationally protected person.
5.     Crimes against United Nations and associated personnel.
6.     Taking of civilian hostages.
7.     Unlawful use of the mail.
8.     Attacks with explosive.
9.     Financing of terrorism.
10.  Unlawful traffic in drugs and related drug offenses.
11.  Organized crime
12.  Destruction and/or theht of national treasures.
13.  Unlawful acts against certain internationally protected elements of the environment.
       Ketiga, kejahatan internasional yang disebut dengan istilah international infraction. Dalam hukum pidana internasional secara normatif, international infraction tidak termasuk dalam kategori international crime dan international delicts. Kejahatan yang tercakup dalam international Infraction hanya ada empat, yaitu:
1.     International traffic in obsence materials.
2.     Falsification and counterfeiting.
3.     Unlawful interference with submarine cable.
4.     Bribery of foreign public official.

SEKIAN DARI ADMIN(ALFEN)., Semoga bermanfaat bagi agan semua.

WASSALAM.

Sumber:http://www.maskun.web.id/2012/02/penggolongan-kejahatan-internasional.html

Editing:http://kenikokenzo1.blogspot.com